Rabu, 10 September 2008

DEKRIT TENTANG KERASULAN AWAM

PAULUS USKUP

HAMBA PARA HAMBA ALLAH
BERSAMA BAPA-BAPA KONSILI SUCI
DEMI KENANGAN ABADI

DEKRIT TENTANG KERASULAN AWAM

PENDAHULUAN

1. Dengan maksud memacu KEGIATAN MERASUL Umat Allah[ [1]], Konsili suci penuh keprihatinan menyapa Umat beriman awam, yang perannya yang khas dan sungguh perlu dalam perutusan Gereja sudah diuraikan dilain tempat[ [2]]. Sebab kerasulan awam, yang bersumber pada panggilan kristiani mereka sendiri, tak pernah dapat tidak ada dalam Gereja. Betapa sukarela sifat gerakan semacam itu pada awal mula Gereja, dan betapa suburnya, dipaparkan dengan jelas oleh Kitab suci sendiri (lih. Kis 11:19-21; 18:26; Rom 16:1-16; Fip 4:3).
Adapun zaman kita menuntut semangat merasul kaum awam yang tidak kalah besar. Bahkan situasi sekarang ini jelas memerlukan kerasulan mereka yang lebih intensif dan lebih luas. Sebab makin bertambahnya jumlah manusia, kemajuan ilmu-pengetahuan dan teknologi, hubungan-hubungan antar manusia yang lebih erat, bukan saja memperluas tanpa batas gelanggang kerasulan awam, yang sebagian besar hanya terbuka bagi mereka, melainkan juga menimbulkan masalah-masalah baru, yang menuntut perhatian serta usaha mereka yang cekatan. Kerasulan itu semakin mendesak, karena otonomi banyak dibidang kehidupan manusiawi, sebagaimana wajarnya, amat banyak bertambah, ada kalanya disertai suatu penyimpangan dari tata kesusilaan dan keagamaan, serta bahaya besar bagi hidup kristiani. Selain itu dibanyak daerah, yang jumlah imamnya sangat sedikit, atau – seperti ada kalanya terjadi – direbut kebebasan mereka yang sewajarnya untuk menunaikan pelayanan mereka, tanpa karya-kegiatan kaum awam Gereja nyaris tidak dapat hadir dan aktif.
Suatu tanda mendesaknya kebutuhan yang bermacam-ragam yakni karya Roh Kudus, yang dewasa ini menjadikan kaum awam semakin sadar akan tanggung jawab mereka, dan di mana-mana mendorong mereka untuk membaktikan diri kepada Kristus dan Gereja[ [3]].
Dalam Dekrit ini Konsili bermaksud menjelaskan hakekat, sifat-sifat serta keanekaan kerasulan awam, dan menguraikan asas-asas dasarnya, pun juga menyampaikan petunjuk-petunjuk pastoral untuk melaksanakannya secara lebih tepat guna. Hendaknya itu semua dipandang sebagai kaidah-kaidah dalam meninjau kembali hukum kanonik sejauh menyangkut kerasulan awam.

Tidak ada komentar: